PERSYARATAN :
1. KTP-El lama
2. Foto Copy KK
3. Surat Keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
1 Hari kerja
Bila lengkap berkas, peralatan bekerja optimal, maka penyelesaian pengurusan Perubahan Data KTP-El Bagi WNI dapat selesai kurang dari 1 hari
Atau Melalui :
EMAIL: layanandisdukcapil@acehtenggarakab.go.id
WEBSITE: disdukcapil.acehtenggarakab.go.id