PERSYARATAN :
1. Membawa KK;
2. Membawa KTP;
1. Penyerahan Berkas Kepada Petugas layananPetugas layanan memverifikasi kelengkapan berkas dan di beri kepada operator
2. Operator mengecek dan memproses berkas lalu dikerjakan dan diserahkan ke petugas layanan dan diserahkan ke kasi Pendampin
3. Kasi memeriksa apabila masih salah dikembalikan dan apabila sudah benar divalidasi dan diparaf lalu diserahkan pada Kabid Fakir Miski
4. Kabid Fakir Miskin menandatangani dan menyerahkan kembali kepada petugas layanan, setelah itu petugas menyerahkan kepada Kepala Dinas
5. Kepala Dinas Menandatangani,Selanjutnya Diserahkan ke petugas layanan
6. Petugas Layanan mengagendakan dan di arsipkan serta diserahkan pada pemohon (pengguna layanan)

15 Menit
Email : dinassosialacehtenggara@gmail.com
Nama : Cut Nia Cinde
Hp : 082211408955
Jabatan : Operator