1. KTP-El lama
2. Foto Copy KK
3. Surat Keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
1. Telah berusia 17 (tujuh belas tahun), atau sudah pernah kawin
2. Foto Copy KK
1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian atau KK yang rusak.
2. KTP-El
3. Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Penduduk Orang Asing.
1. KK Lama.
2. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
3. Mengisi Formulir F1.01 / F1.06
1. Buku nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau kutipan akta perceraian.
2. Surat Keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
3. Surat keterangan pindah luar negeri yang...BACA SELENGKAPNYA